Closed balongbesuk closed 5 years ago
Dan juga ada penambahan kolom kolom golongan darah yg posisinya di tabel atas
dari komentar facebook :
Pemerintahan Desa Kedamean : Salam semuanya ikut nambah untuk KK bru memang ada penambahan elemen data ( nomor & tggl nikah yg sdh dicatat atau belum dicatatkan, Golongan darah, status hubungan FAMILI Lain menjadi FAMILI )
pembagian status Kawin (tercatat dan tidak tercatat), Famili lain > Famili
Apakah yang dimaksud menjadi seperti ini ????
bung @eddieridwan mohon di review
@balongbesuk @MUHAMMADRANGSEL : apakah status 'KAWIN BELUM TERCATAT' pengertiannya sama dengan 'KAWIN' untuk:
Ya bunga Eddie, 1.kawin belum tercatat = kawin tp tdk punya buku nikah/akta kawin
Data penduduk yang ada sekarang hanya menggunakan status 'KAWIN'. Bagaimana cara migrasinya ke salah satu:
Apakah berdasarkan ada atau tidaknya akta nikah? Atau anggap saja semua sebagai KAWIN TERCATAT dan operator akan mengubah ke KAWIN BELUM TERCATAT secara manual, kalau perlu?
Perubahan ini sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2017 TENTANG BLANGKO KARTU KELUARGA, REGISTER DAN KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL.
Menurut saya bung Eddie perlu ada penambahan form isian penduduk kepemilikan buku nikah seperti issue yang sudah saya buat
Di Form Isian Perlu ditambahkan Form Baru Lagi #1319
Format salinan Kartu Keluarga telah dicommit ke master melalui PR #1696.
Tetapi issue ini belum bisa ditutup, karena masih ada yg belum dikerjakan:
KAWIN TERCATAT
dan KAWIN TIDAK TERCATAT
KAWIN
menjadi KAWIN TERCATAT
atau KAWIN TIDAK TERCATAT
tergantung apakah kolom Akta Nikah
terisi atau tidak. Alternatifnya, migrasi semua KAWIN
menjadi KAWIN TERCATAT
, dengan pengertian akan diubah oleh operator secara manual menggunakan info dari Disdukcapil atau dari warga.KAWIN
setelah dilakukan migrasi di langkah (2) di atas.FAMILI LAIN
menjadi FAMILI
Bukankah dengan adanya nomor akta nikah sudah menguatkan bahwa penduduk tersebut sudah kawi tercatat
Ya, logika itu yg digunakan sebagai dasar migrasi di point 2 di atas.
Sebenarnya ketentuan adanya status kawin KAWIN TERCATAT
dan KAWIN TIDAK TERCATAT
tdk ada di Permendagri 118 Tahun 2017. Tetapi sepertinya ada di dalam Surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.14/1846 Discapil tertanggal 1 Januari 2018. Tapi saya belum menemukan teks untuk surat edaran ini.
@balongbesuk @MUHAMMADRANGSEL : untuk perubahan seperti ini, yg dilakukan untuk menyesuaikan dgn peraturan, harap selalu melampirkan peraturan dan juklak terkait --- supaya acuannya jelas.
Format salinan Kartu Keluarga telah dicommit ke master melalui PR #1696.
Tetapi issue ini belum bisa ditutup, karena masih ada yg belum dikerjakan:
- menambah status kawin
KAWIN TERCATAT
danKAWIN TIDAK TERCATAT
- migrasi data penduduk, mengubah yang sekarang memiliki status kawin
KAWIN
menjadiKAWIN TERCATAT
atauKAWIN TIDAK TERCATAT
tergantung apakah kolomAkta Nikah
terisi atau tidak.- menghapus status kawin
KAWIN
setelah dilakukan migrasi di langkah (2) di atas.- mengubah status hubungan dalam keluarga dari
FAMILI LAIN
menjadiFAMILI
Pas Sudah ini Bung
Ketika Sudah Terisi Kolom Akta Nikah Terisi maka status kawinnya tercatat kalau dia tidak terisi maka belum tercatat
dan untuk issue ###Di Form Isian Perlu ditambahkan Form Baru Lagi #1319### saya tutup saja
kawin tercatat maupun tidak tercatat saya kira yang menentukan hal tersebut dispendukcapil = sikron data dengan KUA, muncul kawin tidak tercatat karena pembukuan register Kawin belum masuk ke database KUA (yang saya lihat yang menikah tahun 2017 kebawah mayoritas belum tercatat / kemungkinan memang belum masuk database online KUA) mungkin sementara tidak perlu dirubah dulu,
Penentuan variable "KAWIN TERCATAT" dan "KAWIN TIDAK TERCATAT" dasarnya apa. Sebaiknya harus dibahas dulu agar pengguna tidak bingung
Lombok Timur Sudah mulai menerapkan perubahan di kolom status kawin di Kartu Keuarga
sebagai refrensi contoh Form Isian yang ada di Database SIAK seperti Gambar dibawah ini
Perlu Penyesuaiann untuk Form Isian
Di Kabupaten Lombok Timur sudah diberlakukan untuk perubahan Kartu keluarga
Sudah dikerjakan sisa issue ini sebagai berikut:
Sudah di pra-rilis.
Bagaimana alurnya sampai muncul masalah?
Saat ini Kartu Keluarga Penduduk memiliki model isian baru, status perkawinan tercatat dan tidak tercatat, bagi penduduk dengan status perkawinan tercatat wajib mencantumkan tanggal perkawinan, bagi penduduk yang berstatus kawin tidak tercatat, tanggal perkawinan kosong / tidak diisi
catatan : perlu konfirmasi lebih lanjut informasi yang ada ke teman teman dinas capil di grup Facebook Opensid
Informasi tambahan