OpenSID / OpenSID

Sistem Informasi Desa (SID) yang sengaja dibuat terbuka agar dapat dikembangkan secara bersama-sama oleh komunitas peduli SID
Other
1.05k stars 1.01k forks source link

Update Format Kartu Keluarga sesuai Permendagri 118 Tahun 2017 #1673

Closed balongbesuk closed 5 years ago

balongbesuk commented 6 years ago

Bagaimana alurnya sampai muncul masalah?

Saat ini Kartu Keluarga Penduduk memiliki model isian baru, status perkawinan tercatat dan tidak tercatat, bagi penduduk dengan status perkawinan tercatat wajib mencantumkan tanggal perkawinan, bagi penduduk yang berstatus kawin tidak tercatat, tanggal perkawinan kosong / tidak diisi

untitled12

catatan : perlu konfirmasi lebih lanjut informasi yang ada ke teman teman dinas capil di grup Facebook Opensid

Informasi tambahan

Tanya Jawab
Versi OpenSID 2.x
Versi PHP
System operasi
MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Dan juga ada penambahan kolom kolom golongan darah yg posisinya di tabel atas

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

perubahan tampilan cetak kk perubahan tampilan kk Perubahan Tampilan Blangko KK.zip

balongbesuk commented 6 years ago

dari komentar facebook :

Pemerintahan Desa Kedamean : Salam semuanya ikut nambah untuk KK bru memang ada penambahan elemen data ( nomor & tggl nikah yg sdh dicatat atau belum dicatatkan, Golongan darah, status hubungan FAMILI Lain menjadi FAMILI )

pembagian status Kawin (tercatat dan tidak tercatat), Famili lain > Famili

metalab25 commented 6 years ago

Apakah yang dimaksud menjadi seperti ini ???? screenshot_189 screenshot_190

metalab25 commented 6 years ago

bung @eddieridwan mohon di review

eddieridwan commented 6 years ago

@balongbesuk @MUHAMMADRANGSEL : apakah status 'KAWIN BELUM TERCATAT' pengertiannya sama dengan 'KAWIN' untuk:

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Ya bunga Eddie, 1.kawin belum tercatat = kawin tp tdk punya buku nikah/akta kawin

  1. Kawin tercatat = kawin dan memiliki buku nikah
eddieridwan commented 6 years ago

Data penduduk yang ada sekarang hanya menggunakan status 'KAWIN'. Bagaimana cara migrasinya ke salah satu:

  1. KAWIN TERCATAT, atau
  2. KAWIN BELUM TERCATAT?

Apakah berdasarkan ada atau tidaknya akta nikah? Atau anggap saja semua sebagai KAWIN TERCATAT dan operator akan mengubah ke KAWIN BELUM TERCATAT secara manual, kalau perlu?

eddieridwan commented 6 years ago

Perubahan ini sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2017 TENTANG BLANGKO KARTU KELUARGA, REGISTER DAN KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL.

Permen No.118 TH 2017.pdf

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Menurut saya bung Eddie perlu ada penambahan form isian penduduk kepemilikan buku nikah seperti issue yang sudah saya buat

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Di Form Isian Perlu ditambahkan Form Baru Lagi #1319

eddieridwan commented 6 years ago

Format salinan Kartu Keluarga telah dicommit ke master melalui PR #1696.

Tetapi issue ini belum bisa ditutup, karena masih ada yg belum dikerjakan:

  1. menambah status kawin KAWIN TERCATAT dan KAWIN TIDAK TERCATAT
  2. migrasi data penduduk, mengubah yang sekarang memiliki status kawin KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT atau KAWIN TIDAK TERCATAT tergantung apakah kolom Akta Nikah terisi atau tidak. Alternatifnya, migrasi semua KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT, dengan pengertian akan diubah oleh operator secara manual menggunakan info dari Disdukcapil atau dari warga.
  3. menghapus status kawin KAWIN setelah dilakukan migrasi di langkah (2) di atas.
  4. menyesuaikan script yang tergantung nilai status kawin:
    • penentuan wajib-ktp
    • penentuan calon pemilih
    • merekam data cara-kb
    • dll?
  5. mengubah status hubungan dalam keluarga dari FAMILI LAIN menjadi FAMILI
metalab25 commented 6 years ago

Bukankah dengan adanya nomor akta nikah sudah menguatkan bahwa penduduk tersebut sudah kawi tercatat

eddieridwan commented 6 years ago

Ya, logika itu yg digunakan sebagai dasar migrasi di point 2 di atas.

Sebenarnya ketentuan adanya status kawin KAWIN TERCATAT dan KAWIN TIDAK TERCATAT tdk ada di Permendagri 118 Tahun 2017. Tetapi sepertinya ada di dalam Surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.14/1846 Discapil tertanggal 1 Januari 2018. Tapi saya belum menemukan teks untuk surat edaran ini.

eddieridwan commented 6 years ago

@balongbesuk @MUHAMMADRANGSEL : untuk perubahan seperti ini, yg dilakukan untuk menyesuaikan dgn peraturan, harap selalu melampirkan peraturan dan juklak terkait --- supaya acuannya jelas.

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Format salinan Kartu Keluarga telah dicommit ke master melalui PR #1696.

Tetapi issue ini belum bisa ditutup, karena masih ada yg belum dikerjakan:

  1. menambah status kawin KAWIN TERCATAT dan KAWIN TIDAK TERCATAT
  2. migrasi data penduduk, mengubah yang sekarang memiliki status kawin KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT atau KAWIN TIDAK TERCATAT tergantung apakah kolom Akta Nikah terisi atau tidak.
  3. menghapus status kawin KAWIN setelah dilakukan migrasi di langkah (2) di atas.
  4. mengubah status hubungan dalam keluarga dari FAMILI LAIN menjadi FAMILI

Pas Sudah ini Bung

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Ketika Sudah Terisi Kolom Akta Nikah Terisi maka status kawinnya tercatat kalau dia tidak terisi maka belum tercatat

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

dan untuk issue ###Di Form Isian Perlu ditambahkan Form Baru Lagi #1319### saya tutup saja

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

http://mediaindonesia.com/read/detail/171234-kemendagri-terbitkan-panduan-penerbitan-kk-bagi-aliran-kepercayaan.html

balongbesuk commented 6 years ago

kawin tercatat maupun tidak tercatat saya kira yang menentukan hal tersebut dispendukcapil = sikron data dengan KUA, muncul kawin tidak tercatat karena pembukuan register Kawin belum masuk ke database KUA (yang saya lihat yang menikah tahun 2017 kebawah mayoritas belum tercatat / kemungkinan memang belum masuk database online KUA) mungkin sementara tidak perlu dirubah dulu,

metalab25 commented 6 years ago

Penentuan variable "KAWIN TERCATAT" dan "KAWIN TIDAK TERCATAT" dasarnya apa. Sebaiknya harus dibahas dulu agar pengguna tidak bingung

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Lombok Timur Sudah mulai menerapkan perubahan di kolom status kawin di Kartu Keuarga

  1. Status Kawin Tercatat kawin tercatat
  2. Status Kawin Tidak Tercatat kawin tidak tercatat

sebagai refrensi contoh Form Isian yang ada di Database SIAK seperti Gambar dibawah ini 46566058-7dcab680-c94a-11e8-9481-b68d8e9a5221

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Perlu Penyesuaiann untuk Form Isian

MUHAMMADRANGSEL commented 6 years ago

Di Kabupaten Lombok Timur sudah diberlakukan untuk perubahan Kartu keluarga img_20181012_0032

eddieridwan commented 5 years ago

Sudah dikerjakan sisa issue ini sebagai berikut:

  1. Tampilkan status kawin penduduk sebagai 'KAWIN TIDAK TERCATAT' atatu 'KAWIN TERCATAT' tergantung ada tidaknya akta perkawinan. Tetapi di database tetap tersimpan sebagai 'KAWIN'.
  2. Ganti SHDK 'FAMILI LAIN' menjadi 'FAMILI'.

Sudah di pra-rilis.