Fitur Planning Unit Reconciliation (PUR) digunakan untuk merekonsiliasi kasus tumpang tindih lahan. Biasanya, tumpang tindih lahan di sini teridentifikasi ketika antar SKPD mencocokan data spasial yang mereka punya. Misalnya data Hutan Produksi dari Dinas Kehutanan ketika dioverlay dengan data dari Dinas Pertanahan terdapat layer yang tumpang tindih. Menggunakan fitur PUR, pengguna dapat mengidentifikasi dan menentukan aksi yang dilakukan untuk merekonsiliasi area yang konflik tersebut.
Tumpang tindih lahan tersebut dapat terjadi karena:
Kesalahan pada pemetaan lapangan
Kesalahan pada resolusi peta (saat memproduksi shp/digitasi citra)
Ketidakcocokan antar pendapat SKPD
Area yang masih konflik secara hukum
Pengguna
SKPD (BAPPEDA dan produsen peta lainnya)
User Interface
Via Menu Utama
Klik PUR pada menu atas.
Window Planning Unit Reconsiliation akan terbuka.
User diminta untuk mengisi semua parameter yang dibutuhkan pada form tersebut. Pertama-tama user diminta untuk memilih Spatial Plan file sebagai file referensi. Biasanya file tersebut adalah berupa peta RTRW/ Pola Ruang/ Penunjukan Kawasan.
Classification file secara default akan bernama default_pur_class.csv yang ditaruh di working folder PUR. Working folder PUR dapat dirubah di bagian settings. Jika ingin mengganti file tersebut, dapat klik Edit Class Lookup. Maka akan muncul window sebagai berikut:
Selanjutnya, user akan diminta untuk memilih Reference field pada dropdown Select Reference Field yang akan dijadikan acuan untuk melakukan field mapping. Secara otomatis attribute value akan terbarui dengan Attribute value yang sudah ter-distinct.
Setelah Reference field telah dipilih, user diminta untuk mengisi satu per satu planning unit berupa data shapefile. Sesaat setelah diupload, Field, Example Value dan Class Lookup akan terefresh sesuai dengan isi dari atribut file yang telah diupload.
Lalu lakukan pemilihan class lookup untuk masing-masing klasifikasi. Klik Reset Clasification untuk me-reset semua kolom Select Class Lookup.
Selanjutnya, User diminta untuk melakukan Mapping field dari file-file Planning Unit yang telah ditentukan. User dapat mengganti field-field tersebut pada dropdown yang telah disediakan. Secara otomatis Example Value akan ter-refresh ke salah satu example value yang ada. Selanjutnya, User diminta untuk memilih Class Code yang telah disediakan. User dapat menghapus atau menambahkan layer baru dengan mengklik tanda (x) atau [ Add New Layer ].
Tambahan lain adalah Jika kita memiliki layer Additional Information yang lain seperti administrasi, maka kita dapat scroll ke bawah dan menentukan file-file tersebut.
Semua setup di atas dapat disimpan dengan cara meng-klik [ Save Template ]. Secara default, file konfigurasi tersebut akan disimpan dengan nama PUR-.csv.
Namun demikian, user dapat mengubah nama tersebut sesuai dengan keinginannya.
Jika sebelumnya user telah menyimpan file template PUR, maka user dapat membuka kembali settingan tersebut dengan cara meng-klik [ Load Existing Template ].
Secara otomatis seluruh value yang ada di Window Planning Unit Reconsiliation akan ter-update sesuai dengan value yang ada pada file template tersebut.
Berikut merupakan tampilan Form PUR jika sudah terisi semua:
Setelah semua pengaturan selesai dilakukan, maka user dapat mengklik tombol Process, maka proses Identifikasi akan dimulai.
Setelah proses identifikasi selesai, maka selanjutnya user akan dibawa ke tab Reconcile.
Pada tab tersebut, user dapat melihat hasil laporan identifikasi dengan meng-klik Open File. Di bagian bawahnya terdapat hasil Summary laporan Identifikasi yang menyatakan bahwa terdapat beberapa konflik area yang perlu direkonsiliasikan.
User dapat memilih Reconciliation method, dengan manual atau AHP.
Jika manual, user akan diminta untuk memasukan Planning Unit yang dipilih pada bagian Manual Action.
Jika menggunakan metode AHP, secara otomatis sistem akan menentukan Planning Unit yang dimenangkan pada konflik tersebut berdasarkan parameter AHP yang ditentukan sebagai berikut:
Setelah proses rekonsiliasi menggunakan Manual atau AHP selesai, user dapat klik Reconcile untuk menghasilkan laporan yang akan dihasilkan pada tab Result.
Via Existing Layer
Buka Project Baru. Add vector Layer.
Browse
Pilih file-file yang akan digunakan untuk proses Rekonsiliasi. File-file tersebut harus terdiri dari shapefile-shapefile berikut:
Satu file Penunjukan Kawasan
Beberapa file Planning Unit
Layer-layer tersebut akan terbuka di ruang kerja QGIS. Pada toolbox Layer, Pilih semua layer yang akan digunakan, lalu klik kanan pada layer tersebut, lalu pilih Planning Unit Reconsiliation.
Sebelum Planning Unit Reconsiliation Window akan terbuka, user diminta untuk memilih mana layer yang akan dijadikan sebagai Spatial Plan layer.
Window Planning Unit Reconsiliation akan terbuka dengan parameternya terisi dengan seluruh data spasial yang telah kita pilih.
Proses selanjutnya akan sama seperti proses pada Via Icon PUR. Kita tetap dapat memodifikasi parameter-parameter yang kita inginkan.
Description
Fitur Planning Unit Reconciliation (PUR) digunakan untuk merekonsiliasi kasus tumpang tindih lahan. Biasanya, tumpang tindih lahan di sini teridentifikasi ketika antar SKPD mencocokan data spasial yang mereka punya. Misalnya data Hutan Produksi dari Dinas Kehutanan ketika dioverlay dengan data dari Dinas Pertanahan terdapat layer yang tumpang tindih. Menggunakan fitur PUR, pengguna dapat mengidentifikasi dan menentukan aksi yang dilakukan untuk merekonsiliasi area yang konflik tersebut.
Tumpang tindih lahan tersebut dapat terjadi karena:
Pengguna
SKPD (BAPPEDA dan produsen peta lainnya)
User Interface
Via Menu Utama
Klik PUR pada menu atas.
Window Planning Unit Reconsiliation akan terbuka.
User diminta untuk mengisi semua parameter yang dibutuhkan pada form tersebut. Pertama-tama user diminta untuk memilih Spatial Plan file sebagai file referensi. Biasanya file tersebut adalah berupa peta RTRW/ Pola Ruang/ Penunjukan Kawasan.
Classification file secara default akan bernama default_pur_class.csv yang ditaruh di working folder PUR. Working folder PUR dapat dirubah di bagian settings. Jika ingin mengganti file tersebut, dapat klik Edit Class Lookup. Maka akan muncul window sebagai berikut:
Selanjutnya, user akan diminta untuk memilih Reference field pada dropdown Select Reference Field yang akan dijadikan acuan untuk melakukan field mapping. Secara otomatis attribute value akan terbarui dengan Attribute value yang sudah ter-distinct.
Setelah Reference field telah dipilih, user diminta untuk mengisi satu per satu planning unit berupa data shapefile. Sesaat setelah diupload, Field, Example Value dan Class Lookup akan terefresh sesuai dengan isi dari atribut file yang telah diupload.
Lalu lakukan pemilihan class lookup untuk masing-masing klasifikasi. Klik Reset Clasification untuk me-reset semua kolom Select Class Lookup.
Selanjutnya, User diminta untuk melakukan Mapping field dari file-file Planning Unit yang telah ditentukan. User dapat mengganti field-field tersebut pada dropdown yang telah disediakan. Secara otomatis Example Value akan ter-refresh ke salah satu example value yang ada. Selanjutnya, User diminta untuk memilih Class Code yang telah disediakan. User dapat menghapus atau menambahkan layer baru dengan mengklik tanda (x) atau [ Add New Layer ].
Tambahan lain adalah Jika kita memiliki layer Additional Information yang lain seperti administrasi, maka kita dapat scroll ke bawah dan menentukan file-file tersebut.
Semua setup di atas dapat disimpan dengan cara meng-klik [ Save Template ]. Secara default, file konfigurasi tersebut akan disimpan dengan nama PUR-.csv.
Namun demikian, user dapat mengubah nama tersebut sesuai dengan keinginannya.
Jika sebelumnya user telah menyimpan file template PUR, maka user dapat membuka kembali settingan tersebut dengan cara meng-klik [ Load Existing Template ].
Secara otomatis seluruh value yang ada di Window Planning Unit Reconsiliation akan ter-update sesuai dengan value yang ada pada file template tersebut.
Berikut merupakan tampilan Form PUR jika sudah terisi semua:
Setelah semua pengaturan selesai dilakukan, maka user dapat mengklik tombol Process, maka proses Identifikasi akan dimulai.
Setelah proses identifikasi selesai, maka selanjutnya user akan dibawa ke tab Reconcile.
Pada tab tersebut, user dapat melihat hasil laporan identifikasi dengan meng-klik Open File. Di bagian bawahnya terdapat hasil Summary laporan Identifikasi yang menyatakan bahwa terdapat beberapa konflik area yang perlu direkonsiliasikan.
User dapat memilih Reconciliation method, dengan manual atau AHP.
Jika manual, user akan diminta untuk memasukan Planning Unit yang dipilih pada bagian Manual Action.
Jika menggunakan metode AHP, secara otomatis sistem akan menentukan Planning Unit yang dimenangkan pada konflik tersebut berdasarkan parameter AHP yang ditentukan sebagai berikut:
Setelah proses rekonsiliasi menggunakan Manual atau AHP selesai, user dapat klik Reconcile untuk menghasilkan laporan yang akan dihasilkan pada tab Result.
Via Existing Layer
Buka Project Baru. Add vector Layer.
Browse
Pilih file-file yang akan digunakan untuk proses Rekonsiliasi. File-file tersebut harus terdiri dari shapefile-shapefile berikut:
Layer-layer tersebut akan terbuka di ruang kerja QGIS. Pada toolbox Layer, Pilih semua layer yang akan digunakan, lalu klik kanan pada layer tersebut, lalu pilih Planning Unit Reconsiliation.
Sebelum Planning Unit Reconsiliation Window akan terbuka, user diminta untuk memilih mana layer yang akan dijadikan sebagai Spatial Plan layer.
Window Planning Unit Reconsiliation akan terbuka dengan parameternya terisi dengan seluruh data spasial yang telah kita pilih.
Proses selanjutnya akan sama seperti proses pada Via Icon PUR. Kita tetap dapat memodifikasi parameter-parameter yang kita inginkan.