Open iqbalfeb0304 opened 2 years ago
Pasal 12 ayat 1 berbunyi Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah 4 (empat) tahun diganti menjadi Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah 2 (dua) tahun
Ini perlu bahasa yang pas bahwa ketua IAIF itu urut angkatan
Pasal 12 ayat 1 berbunyi Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah 4 (empat) tahun diganti menjadi Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah 2 (dua) tahun