ronihali / hangtua.com

Nusantara.com
Boost Software License 1.0
0 stars 0 forks source link

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Terkesan Menutup-nutupi Hasil Pemeriksaan Kepala OPD Banyuasin #1

Open ronihali opened 4 years ago

ronihali commented 4 years ago

images (8)

KeizalinNews.com | Banyuasin - Publik menunggu nunggu hasil dari pemeriksaan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, untuk dugaan sementara ini masalah (Gratifikasi) KUHP (Pasal 12 B jo 12 C) kemarin tanggal 22-23 di kabarkan semua Kepala satuan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan diperiksa atas dugaan banyak dilakukan setiap OPD oleh oknum pejabat Pemkab Banyuasin dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah anggaran APBD/APBN Tahun 2019, 2020.

Izin Ndan, awak media meminta keterangan hasil dari pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin pada hari Selasa 22 - 23 September 2020 kemarin atas adanya dugaan gratifikasi yang sudah dilakukan Pejabat Pemkab Banyuasin tsb apa hasilnya Ndan tanya awak media.

Namun sangat di sayangkan Kabid Humas Polda Sumsel tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan pada tanggal (22-23/09/2020) kemarin.

Saya sudah meminta konfirmasi pada Polda Sumsel dalam hal ini Kabid Humas Polda Sumsel namu sampai ini berkali2 saya tanyakan namun satu kata pun tidak ada jawaban.

Berselang beberapa waktu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Supriadi terkesan menutup-nutupi hasil dan temuan pemeriksaan diduga masalah (Gratifikasi) KUHP (Pasal 12 B jo 12 C) pemeriksaan tepatnya pada tanggal 22-23 kemarin di Polres Banyuasin oleh Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes. Pol. Supriadi melalui via pesan WhatsApp dari nomor pribadinya, menuturkan.

" Bagaimana saya bisa jawab karena saya sendiri belum mendapat informasi dari pihak yang tangani ia itu Sup Ditreskrimsus punggas Kabid Humas Polda Sumsel lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Pada hal Pers dan keterbukaan Publik diatur didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (28/09/2020).

Netizen di medsos berita ini sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan seperti dilaman medsos facebook dikutip dari laman facebook Igo Kelana mengatakan terkait pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin pada hari Selasa 22 - 23 September 2020 kemarin tersebut menuliskan Ecak nya (Dalam bahasa daerah nya Ecak nya itu berarti purak purak adanya penindakan secara tegas padahal, modus untuk mengelabui publik …??? (Rn).

ronihali commented 4 years ago

tidak ada